Jasa Pendirian PT Perorangan

Product Image
Paling Banyak diminati
Rp1.050.000
30%
Rp1.500.000
Doc Terbit 1 rb+
Kondisi: Baru
Min. Pemesanan: 1
Etalase: Produk Baru
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil, 
Sesuai dengan — UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
PT PERORANGAN mendapat hak seperti PT Biasa pada umumnya Berikut yang akan anda dapatkan jika mendaftar PT Perorangan
  • Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT
  • Surat Pernyataan Pendirian
  • NPWP
  • NIB ( Nomor Induk Berusaha )
BIsa dibantu untuk pendaftaran Rekening Bank Perusahaan dan Pengajuan PKP


Perbedaan Mendasar tentang PT Perorangan dan PT Biasa

PT Perorangan

  • PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
  • PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
  • PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
  • PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
  • PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris

PT Biasa

  • Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
  • Tidak ada modal maksimal pendirian
  • Tidak ada maksimal omzet
  • Wajib membuat akta notaris

Persyaratan Pendaftaran :

  • KTP
  • NPWP
YOGI KREATIF
YOGI KREATIF
Kota Banjar, Jawa Barat
Ada pertanyaan? Diskusikan dengan penjual atau pengguna lain
Tautan disalin ke papan klip!