Jasa Pendirian PT Perorangan
Paling Banyak diminati
Rp1.050.000
30%
Rp1.500.000
Doc Terbit 1 rb+
Kondisi: Baru
Min. Pemesanan: 1
Etalase: Produk Baru
PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil,
Sesuai dengan — UU Cipta Kerja Pasal 153A ayat 1
PT PERORANGAN mendapat hak seperti PT Biasa pada umumnya Berikut yang akan anda dapatkan jika mendaftar PT Perorangan
- Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT
- Surat Pernyataan Pendirian
- NPWP
- NIB ( Nomor Induk Berusaha )
Perbedaan Mendasar tentang PT Perorangan dan PT Biasa
PT Perorangan
- PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang/NIK KTP. Dalam 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan. Jika sudah pernah membuat PT perorangan, maka baru dapat mendirikan PT perorangan baru di tahun berikutnya.
- PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha IDR 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
- PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 5.000.000.000
- PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah IDR 15.000.000.000
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris
PT Biasa
- Didirikan oleh minimal 2 orang pendiri dan tidak ada batasan berapa kali pendirian dalam 1 tahun
- Tidak ada modal maksimal pendirian
- Tidak ada maksimal omzet
- Wajib membuat akta notaris
Persyaratan Pendaftaran :
- KTP
- NPWP
Ada pertanyaan?
Diskusikan dengan penjual atau pengguna lain